BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Apakah
Itu Bimbingan Konseling.
1. Bimbingan
Menurut
Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada
individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan
diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi
hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga
dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses
pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau
beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang
yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan
memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Sementara
Bimo Walgito (2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau
pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam
menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat
mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam
Prayitno dan Erman Amti (1994: 94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan
dalam rangka membantu setiap individu untuk lebih mengenali berbagai informasi
tentang dirinya sendir
2. Konseling
Konseling
adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang
dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang
dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk
memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa
depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi
untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat
belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan
yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
3.
Jadi
pengertian bimbingan dan konseling yaitu
suatu bantuan yang diberikan oleh konselor kepada konseli agar konseli mampu
menyelesaikan masalah yang dihadapinya dan juga mampu mengembangkan potensi
yang dimilikinya
B. Tujuan
Pelayanan Bimbingan Konseling.
1. Tugas
Pelayanan Konseling di sekolah secara umum :
- Konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada perserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan yang dimaksudkan agar peserta didik mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut.
- Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan, dimaksudkan agar peserta didik mengenal secara obyektif terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial dan ekonomi, lingkungan budaya yang syarat dengan nilai dan norma-norma, maupun lingungan fisik da menerima sebagai lingkugnan itu secara positif dan dinamis pula.
- Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi siswa secara optimal.
2. Tujuan
Pelayanan Konseling disekolah secara khusus adalah :
“Tercapainya perkembangan perserta didik sesuai dengan
kompetensi dasar yang dimiliki dengan mengembangkan tugas perkembangan.”
C. Tugas-Tugas
Perkembangan Peserta Didik
Arah Pelayanan bimbingan dan konseling dalam mencapai
visi dan misi sekolah didasarkan pada pemenuhan tugas-tugas perkembangan
peserta didik
- Mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mempersiapkan diri, menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat.
- Mencapai pola hubunga nyang baik dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria atau wanita.
- Memantapkan nilai dan cara bertingkah laku yang dapat di terima dalam kehidupan yang lebih luas,
- Mengenal kemampuan bakat, dan minat serta arah kecenderungan karir dan apresiasi diri.
- Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan untuk mengikuti dan melanjutkan pelajran dan atau mempersiapkan karir serta berperan dalam kehidupan di masyarakat.
- Mengenal gambaran dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi.
- Mengenal sistem etika dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai pribadi, naggota masyarakat, dan warga negara.
D. Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling
1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu
bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan
mengembangkan potensi dan kecakapan, bakar, dan minat, serta kondisi sesuai
dengan karateristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
2. Pengembangain kehidupan sosial, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam mehamai dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubunan sosial dengan sehat dan efektif dengan teman
sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
3. Pengembangan kemampuan
belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidkan sekolah /
madrasah dan belajar secara mandiri.
4. Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didk dalam memahami
dan menilai informasi, sertam meilih dan mengambil keputusan karir.
E. Fungsi
Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi
Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar
memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan
mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya
dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2. Fungsi
Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk
senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya
untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini,
konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri
dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
3. Fungsi
Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih
proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan
konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi
sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan
dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam
upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan
yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi
kelompok atau curah pendapat (brain storming),home room, dan
karyawisata.
4. Fungsi
Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat
kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada
konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial,
belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial
teaching.
5. Fungsi
Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli
memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan
penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan
ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu
bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga
pendidikan.
6. Fungsi
Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala
Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program
pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan
konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli,
pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara
tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode
dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan
kemampuan dan kecepatan konseli.
7. Fungsi
Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu
konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi
Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu
konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan
bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan)
terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan
memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan
atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi
Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh
aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi
Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu
konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang
telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar
dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri.
Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik,
rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.
F. Prinsip
Bimbingan Konseling
Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran
layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta
tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
1. Bimbingan
dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti
bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak
bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak,
remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan
lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan
lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2. Bimbingan
dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik
(berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk
memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa
yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan
bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3. Bimbingan
menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang
memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang
sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan
tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan
kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun
pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang
untuk berkembang.
4. Bimbingan
dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas
atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala
Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja
sebagai teamwork.
5. Pengambilan
Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan
diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil
keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat
kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil
keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan
memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan
menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk
membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang
harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan
konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
6. Bimbingan
dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian
pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di
lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta,
dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi
aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
G. Asas-Asas
Bimbingan dan Konseling Meliputi
1. Asas
Kerahasiaan (confidential); yaitu asas yang menuntut
dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik (klien) yang
menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak
layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing (konselor)
berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaanya benar-benar terjamin,
2. Asas
Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan
peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan
baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan seperti itu.
3. Asas
Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik
(klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun
dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan
keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka,
guru pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan
dan dan kekarelaan.
4. Asas
Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang
menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam
penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong
dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap
layanan/kegiatan yang diberikan kepadanya.
5. Asas
Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan
dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan
lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri
sendiri. Guru Pembimbing (konselor) hendaknya mampu mengarahkan segenap
layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas
Kekinian; yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan
bimbingan dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi peserta
didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa
depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang
ada dan diperbuat peserta didik (klien) pada saat sekarang.
7. Asas
Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap
sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak
monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan
tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas
Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak
lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan
koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan
konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9. Asas
Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama,
hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan –
kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan
norma-norma tersebut.
10. Asas
Keahlian; yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan
dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik
dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas
Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang
tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan
tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat
mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing
(konselor)dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru
lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing
(konselor), dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih
kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12. Asas
Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan
bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi
(memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan
dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik
(klien) untuk maju.
H. Jenis
Layanan Bimbingan dan Konseling
1. Orientasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkugan baru, terutama
lingkungan sekolah / madrasah dan obyek-obyek yand dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di
lingungan yang baru.
2. Informasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karir / jabatan, dan pendidikan lanjutan.
3. Penempatan
dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan
dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan / program
studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakulikuler.
4. Penguasaan
konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu,
terutama kompetensi dan kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah,
keluarga, dan masyarakat.
5. Konseling
Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan
masalah pribadinya.
6. Bimbingan
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir / jabatan, dan pengambilan
keputusan, serta melakukan kegitan tertentu melalui dinamika kelompok.
7. Konseling
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan
pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
8. Konsultasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lai dalam
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksana dalam
menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
9. Mediasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan
memperbaiki hubugnan antar mereka.
10. Advokasi,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan
atau kepentingan yang kurang mendapat perhatian.
I. Kegiatan
Pendukung dalam Bimbingan Konseling
1. Aplikasi
Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulan data tentang diri peserta didik dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instumen, baik tes maupun non tes.
2. Himpunan
Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta
didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif,
terpadu dan bersifat rahasia.
3. Konferensi
Kasus, yaitu kegiatan yang membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan
khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahakan
dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas
dan tertutup.
4. Kunjungan
rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan
atau keluarganya.
5. Tampilan
Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustakan yang dapat
digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegaitan
belajar, dan karir / jabatan.
6. Alih
tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penganan masalah peserta didik
ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
J. Pengelompokan
Kegiatan
1. Individual,
yaitu pengelompokan kegaitan konseling yang melayani peserta didik secara
perorangan.
2. Kelompok,
yaitu pengelompokan kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik
melalui suasana dinamika kelompok.
3. Klasikal,
yaitu pengelompokan kegiatan konseling yang melayani sejmlah peserta didik
dalam satu kelas.
4. Lapangan,
yaitu pengelompokan kegaitan konseling yang melayani seorang atau sejulah
peserta didik melalui kegatan di luar kelas atau lapangan.
5. Pendekatan
Khusus, yaitu pengelompokan kegiatan konseling yang melayani kepentingan
peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan
kemudahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar